
Gorontalo – Senin (11/03), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi dengan pusat perbelanjaan Pia Saronde Gorontalo terkait re-sertifikasi pusat perbelanjaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Gorontalo dalam memastikan perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Gorontalo, Mananga P. Biantong beserta jajaran, melakukan koordinasi langsung dengan pihak Pia Saronde Gorontalo. Dalam koordinasi tersebut, dijelaskan bahwa Pia Saronde Gorontalo telah menerima sertifikasi pusat perbelanjaan pada tahun 2023. Namun, sertifikasi tersebut perlu diperbarui atau di re-sertifikasi setiap tahunnya.
"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini penting untuk memastikan bahwa Pia Saronde Gorontalo telah memenuhi standar dalam perlindungan kekayaan intelektual," ujar Mananga.
Untuk proses re-sertifikasi, Pia Saronde Gorontalo diminta untuk mengisi kuesioner yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan tim Kanwil Kemenkum Gorontalo. Setelah kuesioner diisi, tim Kanwil Kemenkum Gorontalo akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
"Kami telah mengirimkan tautan kuesioner kepada pihak Pia Saronde Gorontalo. Kami akan menunggu tindak lanjut dari mereka untuk proses selanjutnya," tambahnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Gorontalo, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan. Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada pelaku usaha dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.




