GORONTALO - Senin (20/01), Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan evaluasi desa sadar hukum secara virtual.
Kegiatan dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Dalam sambutannya, Constantinus menyampaikan pentingnya pembangunan budaya hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, salah satu implementasinya melalui program desa/kelurahan sadar hukum.
Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), para Penyuluh Hukum dan Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo diwakili Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun didampingi Penyuluh Hukum Madya, Muh. Zaki Faisal dan Penyuluh Hukum Pertama, Mutiara H. Batubara.
Dalam sesi tanya jawab, Zaki Faisal memberikan saran tentang perlunya dibuat regulasi sebagai dasar hukum dalam pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena selama ini pengampu kegiatan di daerah hanya diberikan Surat Edaran yang pada dasarnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
Diharapkan dengan adanya Kegiatan Rapat Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tahun 2025 dapat terlaksana lebih baik lagi di berbagai daerah.