
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Sosialisasi Paralegal Justice Award 2025 yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Provinsi Gorontalo secara daring. Acara yang berlangsung di ruang rapat pimpinan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi kepala desa/lurah dalam upaya penguatan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Hadir pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, beserta JFT Penyuluh Hukum dan JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di masyarakat. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, para kepala desa dan lurah dapat memahami pentingnya pembentukan paralegal di wilayahnya untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, sehingga akses keadilan bisa lebih merata," ungkapnya.
Narasumber pada kegiatan ini Zaki Faisal Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Muhamad Djaelani Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo, yang menekankan pentingnya peran aktif kepala desa dan lurah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih mudah dijangkau, efisien, serta berkesinambungan.
Dalam kesempatan ini, para peserta yang berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award tahun 2025 akan mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Peserta yang telah mengikuti pelatihan ini nantinya dapat berperan sebagai paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerahnya masing-masing.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi antara pemerintah, aparatur desa/kelurahan, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Gorontalo. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sistem peradilan di daerah ini dapat berjalan lebih baik dan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum dengan mudah dan cepat.


