GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya harmonisasi peraturan daerah yang komprehensif dan efektif. "Harmonisasi peraturan daerah sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dan pertentangan peraturan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Gorontalo, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kab. Boalemo, Bagian Hukum SETDA, Tim Harmonisasi Pokja II Kanwil Kemenkum Gorontalo, JFT Perancang Perda Pemda Kab. Baolemo, serta JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam pembahasan tersebut Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Gorontalo menyarankan pihak pemrakarsa yakni Pemda Kab. Boalemo untuk memasukkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman agar dimuat dalam Dasar Hukum Peraturan Daerah yang sedang dibahas, karena hal ini merupakan implementasi dari undang-undang tersebut.
Selain itu, tim juga menyarankan untuk memuat kearifan lokal berkaitan dengan pola pelibatan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan daerah Kabupaten Boalemo.