
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menunjukkan komitmen dalam mendukung program Paralegal Justice Award (PJA) dengan melaksanakan pendampingan pendaftaran kelengkapan berkas administrasi peserta pelatihan paralegal serentak angkatan I dan pendampingan aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Pohuwato pada Senin (21/04).
Kegiatan ini merupakan respon terhadap kebutuhan para peserta pelatihan paralegal dalam melengkapi berkas pendaftaran dan mengimplementasikan layanan Posbankum yang telah dibentuk di wilayah mereka. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo membentuk tim kerja yang bekerja sama dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberikan pendampingan secara langsung.
Di Kabupaten Pohuwato, tim berhasil mendampingi 11 peserta paralegal dalam menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi PJA. Selain itu, tim juga memberikan pendampingan dalam melakukan aktualisasi layanan Posbakum, memastikan para paralegal memahami dan mampu menjalankan fungsi Posbankum di tengah masyarakat.
Tidak hanya pendampingan teknis, tim Kemenkum Gorontalo juga memberikan penguatan kepada para kepala desa yang merupakan peserta Paralegal Justice Award. Penguatan ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi seleksi di tingkat daerah maupun nasional, sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, tim Kemenkum Gorontalo juga melakukan konsultasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkait kendala dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kabar baiknya, bagian hukum Kabupaten Pohuwato telah memiliki aplikasi Layanan Hukum Elektronik (LAHE) yang akan segera diintegrasikan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga diharapkan dapat meningkatkan diseminasi informasi hukum di Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan pendampingan ini merupakan wujud nyata dukungan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memberdayakan para paralegal dan memperkuat keberadaan Posbankum sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum dan peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.



