
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo menerima kunjungan dari perwakilan media nasional Tribunnews dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pembayaran royalti hak cipta, khususnya atas penggunaan lagu dan musik di tempat-tempat komersial. Senin, (4/8).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Takasenseran, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, isu utama yang dibahas adalah pelaksanaan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta berupa lagu atau musik di tempat usaha komersial seperti restoran, kafe, tempat makan, serta tempat hiburan lainnya. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan pemaparan mendalam dari tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengenai hak-hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, serta sistem pengelolaan royalti secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ditekankan pula bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan semata sebagai bentuk formalitas administrasi, tetapi merupakan penghormatan terhadap insan kreatif yang telah menciptakan karya. Para pelaku usaha diimbau untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lisensi penggunaan karya cipta secara legal.
Bidang Pelayanan KI menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi dan edukasi kepada publik mengenai pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam konteks pelaksanaan kewajiban royalti. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang lebih erat antara Kementerian Hukum Gorontalo dan media dalam mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.



