
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti secara virtual kegiatan Pembukaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid (daring dan luring) mulai tanggal 26 hingga 28 Mei 2025.
Acara ini berlangsung pada Senin (26/05), dan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani, serta jajaran Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Penilaian kompetensi ini dibuka oleh Kepala BPSDM Kemenkum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan fungsional.
"Penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia hukum yang berkualitas, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Gusti Ayu. Ia juga memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif, valid, dan transparan, dengan dukungan Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM yang telah terakreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Mulizi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ASN. Hal ini khususnya berlaku bagi pejabat fungsional yang akan naik jenjang atau berpindah jabatan, sebagaimana diamanatkan oleh Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menegaskan komitmen mereka untuk terus mengembangkan kapasitas dan kompetensi ASN di wilayahnya, khususnya bagi para analis dan penyuluh hukum, demi pelayanan yang lebih baik dan mendukung tujuan reformasi birokrasi.




