Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond Takasenseran, bersama Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (6/8).
Forum yang digelar secara daring ini mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kapasitas para perancang dalam melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah sesuai dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi penting terkait urgensi penyesuaian peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 613 ayat (1) KUHP.
Beberapa pokok bahasan utama meliputi:
• Perubahan istilah dan struktur pidana, termasuk penghapusan istilah kejahatan dan pelanggaran serta penyesuaian ancaman pidana kurungan dan denda.
• Pembentukan RUU Penyesuaian Pidana, yang akan mengatur lebih lanjut mengenai penyesuaian sanksi pidana dalam UU sektoral maupun peraturan daerah.
• Pembatasan maksimal pidana denda dalam perda hingga kategori III, serta konversi pidana kurungan menjadi pidana denda dalam berbagai skema ancaman pidana.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kementerian Hukum dalam mengawal implementasi KUHP baru secara menyeluruh, termasuk di tingkat daerah. Raymond Takasenseran menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk aktif dalam proses harmonisasi regulasi, termasuk memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan atau revisi perda yang mengandung ketentuan pidana.



