Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Gorontalo Ikuti Forum Nasional Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Perda

 WhatsApp_Image_2025-08-06_at_15.22.51.jpeg

Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond Takasenseran, bersama Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (6/8).

 

Forum yang digelar secara daring ini mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kapasitas para perancang dalam melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah sesuai dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

 

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi penting terkait urgensi penyesuaian peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 613 ayat (1) KUHP.
Beberapa pokok bahasan utama meliputi:
• Perubahan istilah dan struktur pidana, termasuk penghapusan istilah kejahatan dan pelanggaran serta penyesuaian ancaman pidana kurungan dan denda.
• Pembentukan RUU Penyesuaian Pidana, yang akan mengatur lebih lanjut mengenai penyesuaian sanksi pidana dalam UU sektoral maupun peraturan daerah.
• Pembatasan maksimal pidana denda dalam perda hingga kategori III, serta konversi pidana kurungan menjadi pidana denda dalam berbagai skema ancaman pidana.

 

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kementerian Hukum dalam mengawal implementasi KUHP baru secara menyeluruh, termasuk di tingkat daerah. Raymond Takasenseran menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk aktif dalam proses harmonisasi regulasi, termasuk memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan atau revisi perda yang mengandung ketentuan pidana.

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_15.36.14.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_15.22.51_1.jpeg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI