Gorontalo - Selasa (26/8), Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas efektivitas Permenkumham No. 2 Tahun 2019 sebagai mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi, dipaparkan bahwa meskipun mediasi diharapkan mampu menjadi solusi cepat dan efisien, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala serius, mulai dari keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, hingga infrastruktur pendukung.
Beberapa permasalahan pokok yang turut disoroti antara lain:
Hasil mediasi yang tidak mengikat sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adanya potensi tumpang tindih dengan kewenangan judicial review di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
Kontradiksi hierarki norma dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi payung hukum utama pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keterbatasan jumlah mediator serta resistensi antarinstansi yang mengurangi efektivitas mediasi.
Sebagai pembanding, disampaikan pula bahwa beberapa negara seperti Malaysia, Belanda, dan Prancis telah memiliki mekanisme harmonisasi regulasi yang lebih kuat secara hukum, final, dan mengikat.
Dari hasil diskusi, mengemuka sejumlah rekomendasi, antara lain:
Perlunya evaluasi berkala terhadap efektivitas Permenkumham No. 2 Tahun 2019.
Mengintegrasikan mekanisme mediasi dalam revisi UU No. 12 Tahun 2011 agar memiliki pijakan hukum yang lebih kokoh.
Memperkuat kelembagaan Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai clearing house regulasi.
Pemanfaatan sistem digital nasional guna menjamin dokumentasi, transparansi, serta akuntabilitas proses mediasi.
Mendorong hadirnya mediator bersertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas penyelesaian sengketa regulasi.
Kegiatan ini turut diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Ramlan Harun, beserta jajaran Pokja BSK. Partisipasi ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendukung penguatan kebijakan hukum, khususnya membangun sistem harmonisasi peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.