
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kemenkum menggelar kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo, Rabu (8/10).
Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Melalui regulasi ini, proses fidusia diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem elektronik, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendorong kemudahan berusaha.
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang strategis dan aplikatif. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada sinergi antar-pemangku kepentingan serta keselarasan sistem yang mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sesi materi dan diskusi, para narasumber menyoroti berbagai tantangan implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, seperti rendahnya pelaporan penghapusan (roya) oleh debitur, keterbatasan integrasi sistem antara AHU Online dan lembaga pembiayaan, serta perlunya langkah strategis berupa otomatisasi sistem, peningkatan literasi hukum masyarakat, dan penegakan sanksi tegas untuk memastikan kepastian hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo, lembaga pembiayaan, serta notaris se-Provinsi Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara Kemenkum, OJK, notaris, lembaga pembiayaan, serta pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan sistem fidusia yang efektif, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.





