
Gorontalo, Selasa 15 April 2025 — Dalam rangka penguatan analisis kebijakan hukum dan HAM berbasis bukti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Penentuan Judul dalam rangka Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM).
Rapat dilaksanakan secara tatap muka pada pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di ruang pertemuan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, dan turut menghadirkan akademisi dari Universitas Ichsan Gorontalo, Darmawaty, sebagai narasumber dalam proses analisis dan identifikasi masalah.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan kebijakan berbasis data yang diambil dari Aplikasi SIPKUMHAM, yang telah terintegrasi dengan berbagai sumber informasi media dan laporan masyarakat.
SIPKUMHAM dimanfaatkan untuk:
• Mendukung penyusunan kebijakan hukum dan HAM berbasis bukti,
• Mengidentifikasi solusi konkret terhadap berbagai isu pelayanan publik,
• Mencegah pengambilan kebijakan yang tidak objektif atau hanya berlandaskan kepentingan tertentu.
Tahapan analisis yang dilakukan mengacu pada prinsip analisis kebijakan, dimulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, evaluasi alternatif, hingga perumusan rekomendasi dan pemantauan dampaknya.
Setelah diskusi dan pertimbangan mendalam, diputuskan bahwa isu terkait fidusia akan diangkat sebagai tema utama analisis kebijakan tahun 2025. Pemilihan ini mempertimbangkan urgensi serta keterkaitannya dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penghapusan Jaminan Fidusia, yang akan menjadi dasar dalam kajian kebijakan dan rekomendasi yang akan dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mengintegrasikan teknologi informasi dan data untuk perumusan kebijakan hukum dan HAM yang responsif dan tepat sasaran.

