
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar dua rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gorontalo, masing-masing tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah serta Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di BLUD RSUD Dr. M.M. Dunda.
Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Pengharmonisasian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil sebagaimana tercantum dalam ORTA. Proses ini penting agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Raymond.
Ia juga berharap agar Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Gorontalo dapat menjalankan tugasnya dengan cermat, sehingga hasil harmonisasi mampu menghadirkan aturan yang lebih tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis Ranperbup. Tim Harmonisasi Kanwil memberikan sejumlah saran dan masukan, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi.
Sebagai kesimpulan, rancangan peraturan bupati tersebut dinyatakan selesai dibahas dan akan ditindaklanjuti melalui surat penyelesaian harmonisasi. Namun, pihak pemrakarsa bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tetap diminta untuk menyempurnakan draf Ranperbup sesuai dengan matriks perbaikan dan hasil akhir rapat harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir regulasi daerah yang lebih jelas, selaras dengan aturan di atasnya, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.




