Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Gorontalo Utara tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Jumat, 2 Mei 2025, secara daring.
Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun. Dalam arahannya, Kadiv P3H menekankan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kebijakan nasional. Kadiv P3H juga mengingatkan bahwa proses harmonisasi ini memiliki batas waktu selama lima hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam rapat tersebut Tim Pokja Gabungan yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, perangkat daerah terkait Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, serta Tim Ahli dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembahasan teknis Raperbup dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Kodrat W. Mohune, dan diawali dengan penyampaian penjelasan umum serta urgensi penyusunan Raperbup oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gorontalo Utara. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Raperbup ini bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan statistik sektoral di daerah, memperjelas peran dan tugas OPD sebagai produsen data, serta menerapkan model bisnis statistik GSBPM (Generic Statistical Business Process Model) guna mewujudkan data sektoral yang berkualitas dan terintegrasi dengan program Satu Data Indonesia.
Diskusi berlanjut dengan penyampaian tanggapan, saran, dan pertanyaan dari Tim Harmonisasi terhadap beberapa ketentuan dalam Raperbup, khususnya mengenai unsur penyelenggara dan tahapan penyelenggaraan statistik sektoral yang telah diatur dalam Perbup Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Indonesia. Tim juga menyoroti perlunya pendalaman terhadap muatan lokal yang tercantum dalam rancangan peraturan tersebut.
Karena belum tercapai kesepakatan terhadap beberapa substansi, maka Tim Harmonisasi mengembalikan draft Raperbup kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui surat resmi, untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut baik dari sisi substansi maupun teknik penulisan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan berdaya guna dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data.