Gorontalo – Dalam rangka menyempurnakan landasan hukum pengelolaan arsip berbasis digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Harmonisasi Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Gorontalo tentang Pedoman Alih Media Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo melalui zoom meeting (24/07).
Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny, turut dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gorontalo, BAPPEDA Kota Gorontalo, serta Bagian Organisasi Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam proses harmonisasi, Tim memberikan sejumlah masukan krusial yang mencakup aspek kewenangan, substansi, dan teknik penyusunan. Salah satu catatan penting adalah penyempurnaan konsiderans dengan menambahkan landasan sosiologis dan yuridis, serta pencantuman dasar hukum yang lebih lengkap, termasuk Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
Selain itu, sejumlah perubahan teknis juga diajukan seperti penyesuaian definisi umum, penyusunan ruang lingkup berdasarkan sistematika peraturan, serta perbaikan rumusan pasal-pasal, khususnya pada Pasal 4, 5, 8, 9, dan 10. Tim Harmonisasi juga menekankan pentingnya kesesuaian teknis penyusunan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan Rancangan Perwako tentang Alih Media Arsip dapat menjadi regulasi yang implementatif dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan tata kelola arsip digital yang efektif di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.