
Gorontalo — Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran paralegal sebagai ujung tombak akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan pembahasan dalam Diskusi Strategi Kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Diskusi tersebut menghadirkan beragam pandangan yang memperkaya wacana implementasi regulasi. Kadiv P3H Kanwil Kemenkum NTB, Edwad J. Sinaga, menekankan pentingnya peran paralegal untuk memperluas akses keadilan, meskipun di lapangan masih terdapat kendala seperti keterbatasan anggaran, minimnya pelatihan, serta perlunya asistensi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sementara itu, akademisi Bivitri Susanti dari STHI Jentera menyoroti perlunya penguatan regulasi agar paralegal memiliki legitimasi hukum yang jelas, perlindungan, kode etik, serta pengakuan formal atas kompetensinya. Hal serupa juga ditegaskan oleh Nuryanti Dewi, Ketua LBH APIK NTB, yang berbagi pengalaman praktik baik paralegal dalam pendampingan korban dan advokasi kebijakan, meski dihadapkan pada lemahnya sistem pengaduan dan keterbatasan dukungan anggaran.
Dari sisi pemerintah pusat, Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, menjelaskan bahwa paralegal memiliki posisi strategis dalam menjembatani akses keadilan di masyarakat. BPHN pun terus mendorong lahirnya regulasi turunan, peningkatan anggaran, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyambut baik hasil diskusi tersebut. Menurutnya, penguatan peran paralegal merupakan langkah penting dalam mewujudkan akses bantuan hukum yang merata.
Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Pokja BSK Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo secara daring, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyerap pembahasan serta merumuskan tindak lanjut di daerah.





