
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 pada Senin (14/04). Kegiatan ini menandai sinergi kuat antara Kemenkum, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Provinsi Gorontalo.
Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Gorontalo, sebanyak 11 (sebelas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI secara resmi menandatangani perjanjian dan kontrak untuk menyalurkan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Gorontalo. Kesebelas OBH ini akan memberikan layanan bantuan hukum litigasi (melalui pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan, seperti mediasi dan negosiasi).
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Gorontalo. Turut hadir pula perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo. Kehadiran Rektor Universitas Ichsan Gorontalo dan para Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Provinsi Gorontalo semakin memperkuat komitmen bersama dalam program ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa program bantuan hukum gratis ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat miskin. "Bantuan hukum ini adalah amanah undang-undang dan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Tujuan utamanya adalah memberikan pertolongan tanpa mengharapkan keuntungan," ujarnya.
Kakanwil juga menekankan pentingnya peran OBH sebagai perpanjangan tangan negara yang profesional, terorganisir, dan terpercaya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Ia mengapresiasi kehadiran perwakilan pemerintah daerah dan akademisi sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam menyukseskan program ini.
"Dengan melibatkan pemerintah daerah dan akademisi, kita berharap program bantuan hukum ini dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Sinergi ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan," pungkas Pagar Butar Butar.
Penandatanganan perjanjian kinerja dan kontrak ini menjadi langkah awal yang konkret dalam pelaksanaan program bantuan hukum gratis tahun anggaran 2025 di Provinsi Gorontalo. Diharapkan, kolaborasi yang Solid antara Kemenkum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan OBH dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang mencari keadilan.





