Gorontalo – Selasa (16/9), Dalam rangka mendukung penegakan hukum dan memberikan pelayanan hukum yang transparan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menindaklanjuti permintaan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas akta pendirian dan akta perubahan sebuah yayasan di Kota Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Abdullah, menugaskan Ruly Agus, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya, untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik. Dalam keterangannya, Ruly Agus menjelaskan bahwa kewenangan Kementerian Hukum RI terhadap yayasan mencakup pengesahan pendirian, pencabutan pengesahan akta, pengawasan kegiatan agar sesuai dengan hukum, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum untuk operasional yayasan. Selain itu, Kemenkum juga berwenang memastikan nama yayasan tidak tumpang tindih dengan yayasan lain.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa Kemenkum memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris melalui Majelis Pengawas Notaris. Fungsi ini mencakup pemeriksaan laporan masyarakat, evaluasi kinerja, hingga pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran hukum maupun kode etik.
Terkait kasus yang tengah diselidiki, Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Gorontalo dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan profesi dan administratif. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelalaian prosedural dari notaris terkait sehingga diberikan peringatan serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah aktif Kanwil Kemenkum Gorontalo ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang pasti, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa profesi notaris senantiasa dijalankan dengan penuh integritas dan kepatuhan hukum.