Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka kajian analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pengolahan lahan pertanian dan ketahanan pangan, Selasa (15/07). Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Gorontalo sebagai wujud dukungan terhadap program prioritas pemerintah di sektor pertanian dan pangan.
FGD ini diselenggarakan merujuk pada pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2025 yang mencakup lima tema strategis, yaitu Swasembada pangan, Swasembada energi, Makan bergizi gratis, Hilirisasi komoditas, Pengolahan lahan. Turut hadir pada kegiatan ini, Pejabat lama Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, Tim Pembinaan Analisis dan Evaluasi Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Instansi terkait, serta Jajaran Divisi P3H Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Pejabat lama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaksanaan kajian ini untuk membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai tantangan, mengukur capaian, serta memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program-program prioritas nasional.
"Dengan melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif, kita bisa memastikan program-program prioritas ini berjalan efektif, mencapai tujuan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Saya titipkan pesan kepada seluruh peserta agar menyerap ilmu dari para narasumber sebaik-baiknya, dan manfaatkan momentum ini untuk peningkatan kualitas kinerja demi kemajuan bersama," ujar Pagar Butar Butar.
FGD ini menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario, serta Guru Besar Bidang Ilmu Survei Tanah dan Evaluasi Lahan, Nurdin Baderan, yang memberikan pandangan akademis dan teknis terkait urgensi perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional dan daerah.
Salah satu isu strategis yang dibahas dalam FGD adalah pengurangan lahan pertanian, khususnya lahan persawahan, di Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan signifikan terhadap luasan lahan sawah.
Menyikapi kondisi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menekankan pentingnya evaluasi hukum terhadap regulasi daerah yang mengatur tata kelola lahan dan ketahanan pangan. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret untuk perbaikan substansi peraturan daerah melalui pendekatan enam dimensi penilaian hukum yang mencakup efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesejajaran, responsivitas, dan aksesibilitas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap dapat mendorong penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta prinsip-prinsip hukum yang baik.