Gorontalo – Selasa (25/02), Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar acara peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Aplikasi E-Harmonisasi secara Hybride.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta efektivitas pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah. Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Peraturan Perundang-undangan dengan mitra kerja, termasuk Japan International Cooperation Agency (JICA).
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun bersama jajaran mengikuti secara virtual bertempat di ruang rapat pimpinan, peluncuran buku serta aplikasi E- Harmonisasi yang diharapkan dapat mendukung harmonisasi regulasi di berbagai daerah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyerahkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kepada perwakilan kementerian/lembaga, disaksikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Jepang dan JICA Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat.
Aplikasi E-Harmonisasi juga resmi diluncurkan dalam acara ini. Aplikasi yang dirancang untuk mempermudah proses harmonisasi regulasi di seluruh wilayah Indonesia. Kanwil Kemenkum Gorontalo menyambut baik inovasi ini, mengingat pentingnya sistem yang efisien dalam penyusunan dan evaluasi regulasi di tingkat daerah.
Setelah acara peluncuran diakhiri dengan sesi bedah buku yang membahas isi dan manfaat buku Tanya Jawab bagi pemerintah daerah, serta demo aplikasi e-Harmonisasi. Diharapkan dengan adanya buku dan aplikasi ini, regulasi yang dihasilkan di tingkat daerah dapat lebih selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.