
Gorontalo – Kamis (06/030), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum secara virtual.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan kanwil Kemenkum Gorontalo mengikuti secara virtual diruang rapat pimpinan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait standar pelayanan dalam proses fasilitasi penyusunan Perda dan Perkada, sekaligus penguatan kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, menekankan bahwa pelayanan yang baik harus dapat diakses dengan mudah, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Kemenkum berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pengharmonisasian dan perancangan peraturan melalui inovasi digital yang terus dikembangkan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan berbagai inovasi yang telah disiapkan oleh Kemenkumham, seperti e-Harmonisasi untuk administrasi pengharmonisasian peraturan serta e-Perancang yang mempermudah proses perancangan peraturan.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, memaparkan materi tentang standar layanan fasilitasi dalam proses perancangan peraturan daerah dan kepala daerah.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab, dimana para peserta berkesempatan berdiskusi langsung mengenai implementasi dan kendala dalam penerapan standar layanan yang ada.
Dengan adanya sosialisasi standar pelayanan ini, diharapkan proses perancangan peraturan di daerah dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




