Gorontalo — Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam bidang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo melaksanakan kunjungan konsultatif ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo (29/07).
Kegiata ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama tim. Dalam pertemuan tersebut, Bappeda Kota Gorontalo menyampaikan komitmen untuk menggali lebih dalam terkait strategi nasional perlindungan Kekayaan Intelektual serta mengeksplorasi potensi integrasi kebijakan daerah dengan sistem KI nasional.
Diskusi berlangsung produktif, membahas berbagai isu strategis seperti peran penting KI dalam mendukung pembangunan daerah, terutama melalui sektor UMKM, industri kreatif, dan pemanfaatan sumber daya lokal. Selain itu, turut dibahas mekanisme pendaftaran dan perlindungan hak KI, termasuk merek, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis, serta pentingnya fasilitasi permohonan dan edukasi kepada masyarakat.
Mananga Biantong menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara instansi pusat dan daerah untuk menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berdampak langsung bagi perekonomian lokal.
“Kami berharap sinergi seperti ini terus diperkuat agar pemanfaatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual benar-benar memberikan nilai tambah nyata dalam pembangunan Kota Gorontalo,” ujarnya.
Melalui konsultasi ini, diharapkan Bappeda Kota Gorontalo dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan perlindungan hukum atas karya masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan sektor kreatif.