Gorontalo – Guna memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kenotariatan yang berkualitas dan merata, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Diskusi Strategi Kebijakan terkait implementasi Permenkum Nomor 17 Tahun 2025 yang menggantikan Permenkum Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam forum tersebut, Inggrid Christianingsih dari Ditjen AHU menjelaskan bahwa penetapan formasi jabatan notaris dipengaruhi oleh faktor demografi, pertumbuhan ekonomi, pemekaran wilayah, serta pemerataan layanan hukum. Formasi ini ditentukan berdasarkan indikator kegiatan usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata akta yang dibuat notaris. Sementara itu, kategori daerah A, B, dan C ditetapkan untuk menjaga distribusi notaris yang seimbang, meningkatkan kualitas layanan, sekaligus melindungi kepentingan publik.
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, menambahkan bahwa saat ini Kalimantan Tengah termasuk kategori C dengan 167 notaris tersebar di berbagai kabupaten/kota. Namun, masih terdapat kendala seperti notaris yang jarang membuka kantor, keterlambatan pelaporan bulanan, dan lemahnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ). Oleh karena itu, diperlukan sinergi lebih kuat antara Kanwil, Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pembinaan dan pengawasan.
Dari sisi profesi, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalteng mengusulkan agar formasi jabatan notaris di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur ditutup untuk periode 2026–2028, baik bagi pengangkatan baru maupun perpindahan wilayah jabatan. Usulan ini diajukan untuk menghindari penumpukan notaris di wilayah tertentu serta menjaga keseimbangan layanan.
Diskusi menyimpulkan bahwa penetapan formasi jabatan notaris harus mengutamakan pemerataan jumlah, distribusi yang adil, dan kualitas layanan hukum. Selain itu, penguatan pengawasan, penyempurnaan regulasi teknis, serta koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar pelayanan kenotariatan semakin dekat dengan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui jajaran Pokja BSK turut serta mengikuti kegiatan ini secara daring melalui media zoom meeting pada Selasa, 16 September 2025, sebagai bentuk komitmen mendukung pemerataan layanan kenotariatan di seluruh Indonesia.