Pohuwato – Dalam rangka mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta mendukung pengembangan potensi budaya dan ekonomi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dengan stakeholder di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato terkait pembentukan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (Kawasan KI) se-Provinsi Gorontalo (24/07)
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. M. Biantong dan tim Kanwil Kemenkum Gorontalo disambut oleh Kepala Desa Torosiaje, Uten Sairullah. Dalam pertemuan tersebut, Mananga menyampaikan maksud kunjungan, yakni untuk menjajaki kemungkinan penetapan Desa Torosiaje sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Penunjukan Desa Torosiaje didasarkan pada hasil penelusuran yang menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki kekayaan budaya dan potensi lokal yang tinggi, seperti tradisi pengobatan tradisional, olahraga khas Suku Bajo, serta berbagai produk olahan hasil laut yang memiliki nilai komersial dan kultural tinggi.
Uten Sairullah selaku Kepala Desa menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo. Beliau mengungkapkan bahwa meskipun Desa Torosiaje memiliki banyak potensi untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, namun masih terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksanaannya, terutama terkait pendaftaran merek secara perorangan.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Pelayanan KI memberikan saran agar masyarakat Desa Torosiaje mempertimbangkan pendaftaran merek kolektif, yang diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor perikanan dan ekonomi kreatif.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Desa akan melakukan pembahasan internal bersama para pemangku adat setempat. Diharapkan ke depan akan terjalin komunikasi yang intensif antara pihak Kanwil Kemenkum Gorontalo dan unsur adat desa untuk mendukung realisasi Desa Torosiaje sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal serta kearifan budaya masyarakat.