Gorontalo – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, Kementerian Hukum mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Pendampingan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung melalui platform Zoom Meeting. Rabu, (27/8).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, bersama jajaran Analis KI Ahli Pertama, serta tim Helpdesk KI. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang memberikan penjelasan terkait penerapan SIPPN sebagai sistem terpadu untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pengelolaan enam konten utama di SIPPN, yaitu: profil instansi, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja. SIPPN hadir sebagai platform nasional yang mengintegrasikan data pelayanan publik dari seluruh instansi pemerintah, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan.
Selain itu, PEKPPP berperan sebagai instrumen penting untuk mengukur sejauh mana kinerja pelayanan publik berjalan sesuai standar dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi serta menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong optimalisasi layanan digital di seluruh unit kerja, guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi.