Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyerahkan sertifikat piagam penghargaan kepada tiga peserta Peacemaker Training yang berhasil meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025. Penyerahan dilakukan pada kegiatan Pembentukan dan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kota Gorontalo, Rabu (20/08), bertempat di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Gorontalo.
Adapun tiga penerima sertifikat tersebut yakni Lurah Moodu, Lurah Biawao, dan Lurah Bugis, yang dinilai telah menunjukkan komitmen serta kompetensi dalam mengembangkan penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.
Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi oleh Asisten I Sekda Kota Gorontalo serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Dalam sambutannya, Raymond menyampaikan apresiasi tinggi kepada para peserta yang berhasil meraih gelar NLP. Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa aparat pemerintah kelurahan mampu berperan aktif dalam menciptakan suasana harmonis dan kondusif di lingkungan masyarakat.
“Keberhasilan para lurah ini menjadi inspirasi bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui jalur pengadilan. Dengan pendekatan mediasi dan musyawarah, keadilan dapat terwujud lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan Non Litigation Peacemaker sangat penting untuk mendukung kelurahan dalam mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini sekaligus sejalan dengan visi Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Posbakum, yang turut dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se-Kota Gorontalo sebagai mitra strategis dalam memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.