Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato secara daring melalui zoom meeting (04/08).
Rapat harmonisasi ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa Ranperda tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kadiv P3H Ramlan Harun. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menjadi dasar hukum pemberian hak keuangan dan administratif bagi anggota legislatif di daerah.
"Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung asas kemanfaatan serta keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Ramlan Harun dalam arahannya.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny dan dihadiri oleh Tim Pokja 2 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Gorontalo, Badan Pembentukan Perda DPRD Pohuwato (Bapemperda), Sekretariat DPRD, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh terhadap draft Ranperda, mencakup aspek legalitas, kewenangan pembentukan, serta teknik penyusunan norma-norma hukum. Selama diskusi, terungkap bahwa substansi perubahan yang diusulkan dalam Ranperda telah melampaui 50% isi dari Perda sebelumnya, bahkan mencakup rencana penghapusan beberapa pasal penting.
Atas dasar tersebut, forum rapat menyimpulkan bahwa Ranperda ini tidak lagi layak dikategorikan sebagai perubahan, dan lebih tepat untuk disusun sebagai Ranperda baru yang sepenuhnya menggantikan regulasi lama, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dokumen Ranperda ini dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato selaku pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan internal lebih lanjut, sebelum kembali diajukan dalam forum harmonisasi selanjutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap regulasi daerah dapat disusun dengan tepat, taat asas, serta memenuhi kebutuhan hukum dan administratif dalam tata kelola pemerintahan yang baik.