Boalemo — Kegiatan Penilaian dan Pendampingan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang berlangsung selama dua hari, Kamis sampai Jumat (24–25 Juli 2025), berjalan lancar, komunikatif, dan produktif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan dan penguatan tata kelola hukum di daerah melalui pengisian dan evaluasi data pada aplikasi IRH.
Kegiatan diawali dengan pertemuan koordinatif antara tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang dipimpin oleh Rismanto K Gannydengan jajaran Tim Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo yang dikoordinatori oleh Kepala Bagian Hukum, Zulaeha Kadjintuni. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman teknis terkait pelaksanaan IRH Tahun 2025 yang mengacu pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam sesi pendampingan, tim dari Kanwil Gorontalo menyampaikan penjabaran teknis secara mendalam dan sistematis mengenai indikator-indikator IRH, disertai dengan contoh best practice dari daerah lain. Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pemenuhan data dukung oleh Pemda Boalemo.
Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan respons aktif dari Tim Kerja Bagian Hukum yang memaparkan progres capaian serta menyampaikan sejumlah kendala teknis di lapangan. Tim Kanwil Gorontalo menanggapi dengan solusi aplikatif, baik dari segi teknis unggahan dokumen hingga pemahaman terhadap substansi penilaian.
Selain diskusi, proses verifikasi dokumen dilakukan secara langsung oleh tim Kanwil Gorontalo dengan teliti dan berbasis pendekatan kolaboratif. Hasil evaluasi awal, mayoritas indikator telah terpenuhi dengan baik. Namun demikian, beberapa catatan perbaikan turut disampaikan sebagai bentuk peningkatan mutu data dukung.
Kegiatan ini disambut positif oleh Pemda Boalemo. Tim Kerja Bagian Hukum menyatakan komitmennya untuk terus menyempurnakan data dukung sesuai arahan dan berharap dapat meraih hasil maksimal dalam penilaian IRH Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, tercermin sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.