
Gorontalo – Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan terhadap produk-produk asli dan mendorong pelaku usaha untuk menghargai hak kekayaan intelektual.
Pemantauan dilakukan di dua lokasi, yakni Dhidi Mart yang memiliki unit usaha Cafe & Resto, serta Pia Saronde Cabang Gorontalo Utara yang telah menerima sertifikasi pusat perbelanjaan dengan komitmen menjual produk asli.
Di lokasi pertama, Dhidi Mart, tim menemukan bahwa Cafe & Resto yang sebelumnya memiliki fasilitas live music dan karaoke sudah tidak lagi beroperasi. Namun demikian, masih terdapat produk barang tiruan merek terkenal yang dipasarkan. Tim KI kemudian memberikan imbauan agar pihak Dhidi Mart tidak lagi menjual barang tiruan dan sekaligus mendorong mereka untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan daya saing usaha.
Sementara itu, pada kunjungan di Pia Saronde Cabang Gorontalo Utara, tim tidak menemukan adanya produk tiruan yang dipasarkan. Seluruh produk yang dijual telah memenuhi standar, meskipun ditemukan produk bertuliskan Kopi Pinogu yang ternyata belum tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Pinogu. Hal ini menjadi catatan agar pemilik usaha segera bergabung ke dalam MPIG untuk menjaga keaslian dan perlindungan hukum produk Kopi Pinogu.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan produk lokal, mengurangi peredaran barang tiruan, sekaligus mengedukasi pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual.



