Gorontalo – Kamis (18/9), Upaya memperluas layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat kembali diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo yang dipimpin langsung Koordinator Martvina Sapii, menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi.
Salah satu pembahasan utama adalah perkembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hingga saat ini, dari total 729 desa/kelurahan di Provinsi Gorontalo telah berdiri 674 Posbankum. Keberadaan Posbankum memberikan akses pendampingan hukum gratis bagi masyarakat, sehingga warga yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh bantuan tanpa khawatir biaya atau prosedur yang rumit.
Rapat juga menyiapkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dijadwalkan pada 23 September 2025 mendatang. JDIH berperan penting dalam menyediakan informasi peraturan dan dokumen hukum resmi yang dapat diakses oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah desa secara cepat dan akurat, membantu warga memahami hak dan kewajibannya.
Selain itu, Tim BPHN menyampaikan evaluasi akhir terhadap Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan. Analisis ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang dapat menjaga lahan pertanian tetap produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan di Provinsi Gorontalo, memberikan dampak positif bagi petani dan masyarakat luas.
Koordinator Martvina Sapii menegaskan bahwa kerja kolaboratif tim BPHN bertujuan memastikan setiap program benar-benar memberi manfaat nyata. “Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari layanan hukum, mulai dari desa hingga kota,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Gorontalo mengajak masyarakat memanfaatkan Posbankum yang telah tersedia serta mengakses portal JDIH untuk memperoleh informasi hukum yang akurat, sehingga hak-hak warga lebih terlindungi dan kesadaran hukum semakin meningkat.