Gorontalo – Kamis (28/8), Sebanyak 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Perjanjian Kinerja dan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum. “Bantuan hukum ini bukan sekadar pelayanan, tetapi komitmen negara untuk memastikan setiap warga, khususnya masyarakat kurang mampu, mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Sebelas OBH yang telah menandatangani kontrak addendum berkewajiban memberikan layanan litigasi maupun non-litigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan perkara di pengadilan hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau negosiasi.
Kakanwil Raymond juga mengingatkan pentingnya integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum. Ia menegaskan, apabila ada OBH yang terbukti melanggar standar layanan, maka pengawas daerah akan memberikan tindakan tegas. “Gunakanlah amanah ini dengan sepenuh hati untuk mendampingi masyarakat yang sangat membutuhkan. Mereka bergantung kepada saudara-saudari sekalian,” tegasnya.
Dengan adanya penandatanganan addendum ini, diharapkan sinergi antara OBH, pengawas daerah, dan penyuluh hukum dapat semakin kuat, sehingga kesadaran hukum masyarakat Gorontalo terus meningkat dan akses terhadap keadilan semakin terbuka lebar.