Gorontalo – Senin (29/09/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Aceh dengan topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum)”. Diskusi berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri dari lingkup Kemenkum dan mitra organisasi bantuan hukum. Reza Dwi Yanto selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda mengawali dengan paparan mengenai pentingnya penerapan Starla Bankum sebagai pedoman layanan bantuan hukum. Ia menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan prinsip access to justice dalam pelaksanaannya, termasuk penguatan fungsi Panwasda serta penyusunan Stopela Bankum oleh OBH.
Dilanjutkan oleh Rudy Bastian, Direktur YBHA Petuah Mandiri, yang menyampaikan analisis strategis implementasi regulasi di Aceh. Ia menyoroti kesenjangan antara kebijakan dan praktik, mulai dari keterbatasan PBH di wilayah terpencil, kendala pendokumentasian perkara, hingga keterbatasan kapasitas paralegal. Rudy menekankan pentingnya sinergi antara Permenkumham No. 4 Tahun 2021 dengan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2017 serta dukungan anggaran yang memadai.
Sementara itu, Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menegaskan peran BPHN dalam menyempurnakan regulasi teknis, memberikan asistensi penyusunan Stopela Bankum, dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan standar layanan merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat, dengan mekanisme sanksi hingga pencabutan akreditasi bagi OBH yang tidak mematuhi ketentuan.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo memperoleh wawasan penting mengenai tantangan dan strategi implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021. Diskusi menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, penguatan kapasitas OBH dan paralegal, optimalisasi pengawasan berbasis e-monev, serta peningkatan dukungan anggaran. Semua ini demi mewujudkan layanan bantuan hukum yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok rentan, tidak hanya di Aceh tetapi juga di wilayah lain termasuk Gorontalo.