Gorontalo – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui partisipasinya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) secara daring melalui zoom (11/12).
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo hadir melalui Kepala Bagian Umum, Mohammad Yani, bersama Tim SDM, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas layanan bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Analisis Strategi Kebijakan bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum, dengan fokus pada penguatan tata kelola sistem pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam sesi ceramah dua arah tersebut, Tim Analis Kebijakan dan Tim LAPOR Kementerian Hukum memaparkan substansi PermenPAN-RB No. 5 Tahun 2025, termasuk penguatan integrasi SP4N-LAPOR, standar penyelesaian pengaduan, serta mekanisme koordinasi lintas unit kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja semakin siap mengimplementasikan kebijakan pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, dan terukur. Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Optimalisasi Pengaduan Publik: Kanwil Kemenkum Gorontalo Responsif terhadap PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI GORONTALO |
||||||
| Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango | ||
| +62 811-4343-411 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilgorontalo@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
