
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Sosialisasi Insight KUHP Baru yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu bekerja sama dengan TVRI sebagai upaya memperluas pemahaman publik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti secara virtual oleh jajaran Kanwil di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Gorontalo, Rabu (11/12).
Dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, yang turut menyimak secara langsung pemaparan dan diskusi yang dihadirkan dalam program sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur pemerintah, akademisi, dan media, yang memberikan penjelasan terkait transformasi hukum pidana nasional melalui lahirnya KUHP Baru. Pembahasan meliputi rekonstruksi nilai dalam hukum pidana, penguatan kearifan lokal, hingga perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Selain itu, sesi dialog interaktif yang disiarkan melalui platform TVRI turut membuka ruang diskusi publik mengenai berbagai isu implementatif KUHP Baru, termasuk potensi tantangan di lapangan serta strategi pemerintah dalam memastikan pemahaman masyarakat berjalan optimal.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk terus memperkuat literasi hukum masyarakat, sekaligus mendukung keberhasilan sosialisasi nasional KUHP Baru sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia.


