Gorontalo – Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Refinement Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2025 Berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2025, yang berlangsung di aula kantor. Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber secara virtual dari Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI. Selasa, (23/9).
Acara diawali dengan kata pengantar dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.
Dalam sambutannya, Raymond J.H. Takasenseran menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai Indeks Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum RI. Lebih jauh, penguatan tersebut juga ditujukan untuk memperkokoh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegritas, serta mendukung upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi.
Hadir sebagai narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal, yakni Risma Apriyanti dan Jusneni, yang memaparkan materi terkait penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum serta teknis penyusunan laporan. Selain itu, narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Nasrudin Nurdiansyah, turut memberikan paparan mengenai peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance dalam penerapan manajemen risiko.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berharap seluruh jajaran semakin memahami dan mengimplementasikan manajemen risiko dengan baik, sehingga tercipta tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.