
Gorontalo - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Zoom Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum yang diselenggarakan pada Kamis (9/4). Kegiatan tersebut diikuti secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Tim yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Analis KI Ahli Madya Rianingsih Kasim, Analis KI Ahli Muda Jayantri Ribunu, Analis KI Ahli Pertama Sofyurrizal Adi Tama dan Tri Lestari, JFU Bidang Pelayanan KI Muhammad Yusuf, Marten V. Taroreh, dan Andi Safwan Rahman, serta PPPK Meriyati Umar. Partisipasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyempurnaan regulasi terkait layanan kekayaan intelektual.
Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengembangan sistem layanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta mendukung kemajuan ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa layanan kekayaan intelektual memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari layanan pasif seperti pendaftaran merek hingga layanan aktif melalui pendekatan jemput bola, seperti layanan Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis, dan Ekspresi Budaya Tradisional. Narasumber dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia turut menjelaskan bahwa revisi tarif PNBP disusun dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan layanan, dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha, aspek keadilan, serta tingkat inflasi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses penyusunan rancangan revisi telah melalui pembahasan intensif bersama Panitia Antar Kementerian, yang melibatkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, serta instansi terkait lainnya guna memastikan substansi regulasi tersusun secara komprehensif dan akuntabel.
Pelaksanaan uji publik ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap rancangan kebijakan. Revisi PP Nomor 45 Tahun 2024 mencakup penyederhanaan jenis layanan, penyesuaian tarif, penambahan jenis tarif baru, perubahan nomenklatur layanan, serta simplifikasi struktur tarif yang menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan.
Pada sesi akhir kegiatan, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan secara langsung maupun melalui formulir yang telah disediakan. Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Panitia Antar Kementerian dalam penyempurnaan rancangan revisi sebelum memasuki tahap harmonisasi dan penetapan peraturan pemerintah.




