
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode Mei 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Kamis (9/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Arif Rahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Sosialisasi diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menegaskan bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme perancang. Dalam arahannya, disampaikan bahwa terdapat tiga kompetensi utama yang harus dimiliki oleh perancang, yakni kemampuan dalam pemanfaatan teknologi dan informasi, pemahaman substansi peraturan, serta integritas dalam menjalankan tugas.
Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketepatan dalam menentukan jenis dan bentuk regulasi, mengingat masih terdapat instansi yang belum optimal dalam mengidentifikasi kebutuhan peraturan. Oleh karena itu, para perancang diharapkan terus meningkatkan kompetensi melalui pembinaan dan pembelajaran berkelanjutan agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, yang menjelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai jenjang jabatan perancang. Penilaian dilakukan melalui assessment center, tes potensi, wawancara, dan simulasi secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam pengembangan karier dan peningkatan kualitas peraturan yang dihasilkan.Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil Uji Kompetensi akan menjadi dasar dalam pengembangan karier ASN, termasuk dalam promosi, mutasi, serta manajemen talenta. Adapun tahapan pelaksanaan Ukom meliputi pengusulan peserta, verifikasi, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikat dan rekapitulasi hasil.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap para perancang dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi serta mempersiapkan diri secara optimal. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud perancang peraturan perundang-undangan yang profesional dan berintegritas dalam menghasilkan regulasi yang efektif, berkualitas, dan berkeadilan.
