
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom pada Selasa, (7/4) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, serta tim kerja.
Rangkaian pembukaan pelatihan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelatihan paralegal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan melalui penguatan kompetensi hukum non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas terbentuknya 1.513 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Bengkulu, yang direncanakan akan diresmikan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia pada 8 April 2026.
Selanjutnya, dalam keynote speech, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan upaya konkret dalam mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum diharapkan mampu menghapus stigma bahwa akses terhadap keadilan hanya dapat diperoleh oleh pihak yang memiliki kekuasaan maupun kemampuan finansial.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 1.513 peserta akan mengikuti pelatihan yang dibagi ke dalam tiga angkatan yang dimulai pada 20 April 2026. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi secara teoretis, tetapi juga diwajibkan menjalani masa aktualisasi selama tiga bulan di Posbankum masing-masing. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, peserta akan memperoleh gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Melalui pelatihan ini, diharapkan para paralegal dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi jembatan yang humanis dalam penyelesaian permasalahan hukum secara bijak, damai, dan berkeadilan tanpa terkendala oleh faktor jarak maupun keterbatasan biaya.



