
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Kick Off Meeting Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (6/4) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, serta tim IRH Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, yang menyampaikan adanya perubahan timeline pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi dan peran aktif seluruh pihak dalam mendukung kelancaran proses penilaian IRH. Disampaikan pula bahwa untuk penilaian IRH tahun 2027 direncanakan adanya pembaruan variabel guna meningkatkan kualitas indikator penilaian.
Selanjutnya, Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya reformasi hukum. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada sesi berikutnya, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Reformasi Birokrasi Deputi RBKUNWAS, Agus Uji Hantara, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum serta menekankan pentingnya komitmen seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan data dukung secara tepat waktu dan berkualitas.
Melalui kegiatan Kick Off Meeting ini diharapkan seluruh instansi dapat memahami mekanisme pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum, memenuhi kewajiban pengunggahan data dukung sesuai timeline yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.



