Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan pada Selasa (31/3). Kegiatan yang berlangsung secara tatap muka ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo dan dihadiri oleh seluruh perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, yang didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) dari unsur Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, serta Bagian Hukum Setda Gorontalo.
Dalam arahannya, Ramlan Harun menyampaikan bahwa penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap jalan umum dilengkapi sarana penerangan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo, Sumaryadi Tone, memaparkan urgensi pembentukan Ranperda, antara lain untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mencegah tindak kriminal pada malam hari, serta memastikan pengelolaan PJU dilakukan sesuai standar teknis. Selain itu, pengaturan penggunaan teknologi hemat energi dan mekanisme Pajak Penerangan Jalan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah.
Rapat kemudian dipimpin oleh Jefri S. Pakaya bersama Tim Pokja I yang memberikan sejumlah saran perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi materi Ranperda, guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif bagi masyarakat.
