Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperbup Renstra Gorontalo Utara, Kanwil Kemenkum Gorontalo Tekankan Kesesuaian Regulasi

Gambar

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Selasa (31/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, bersama tim perancang.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, yang dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen utama perencanaan pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah merupakan instrumen penting dalam menerjemahkan visi, misi, tujuan, dan sasaran kepala daerah ke dalam program dan kegiatan yang lebih teknis dan operasional.

Lebih lanjut, Ramlan menekankan pentingnya keterpaduan, sinkronisasi, serta konsistensi antara Renstra dengan dokumen perencanaan lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diperlukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih program serta memastikan efektivitas pelaksanaan pembangunan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi rancangan peraturan yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto K. Ganny. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tersebut dikembalikan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dilakukan paling lambat satu bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.

Sementara itu, Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Gorontalo Utara diketahui telah ditetapkan pada akhir tahun 2025, sehingga melampaui batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Ranperbup tersebut dapat diajukan kembali setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan rapat harmonisasi ini, diharapkan setiap rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi guna memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Gambar

Gambar

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI