Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Selasa (31/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, bersama tim perancang.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, yang dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen utama perencanaan pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah merupakan instrumen penting dalam menerjemahkan visi, misi, tujuan, dan sasaran kepala daerah ke dalam program dan kegiatan yang lebih teknis dan operasional.
Lebih lanjut, Ramlan menekankan pentingnya keterpaduan, sinkronisasi, serta konsistensi antara Renstra dengan dokumen perencanaan lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diperlukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih program serta memastikan efektivitas pelaksanaan pembangunan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi rancangan peraturan yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto K. Ganny. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tersebut dikembalikan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dilakukan paling lambat satu bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
Sementara itu, Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Gorontalo Utara diketahui telah ditetapkan pada akhir tahun 2025, sehingga melampaui batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, Ranperbup tersebut dapat diajukan kembali setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan rapat harmonisasi ini, diharapkan setiap rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi guna memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
