
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diselenggarakan oleh Anggot Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gorontalo pada Senin (6/4). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk upaya peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama para pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Sosialisasi ini dipandu langsung oleh petugas Damkar Provinsi Gorontalo, Isra Husain, yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan sekaligus instruktur dalam memberikan materi dan simulasi penggunaan APAR.
Dalam pelaksanaannya, Isra Husain memberikan pemaparan mengenai jenis-jenis alat pemadam api ringan, fungsi masing-masing alat, serta langkah-langkah penggunaan APAR yang tepat dan aman. Selain penyampaian materi, kegiatan juga dilanjutkan dengan simulasi langsung penggunaan APAR, sehingga para pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo dapat memahami secara praktis cara menangani kebakaran skala kecil sebagai langkah awal sebelum bantuan lanjutan tiba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, dalam arahannya mengingatkan seluruh pegawai untuk memperhatikan dengan baik setiap tahapan simulasi yang diberikan oleh petugas Damkar. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap tata cara penggunaan APAR merupakan hal yang sangat penting sebagai langkah pencegahan maupun penanganan awal apabila terjadi situasi darurat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Gorontalo dapat meningkatkan kesadaran serta kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran, sekaligus mampu melakukan tindakan awal secara cepat dan tepat demi menjaga keselamatan di lingkungan kerja.



