Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, secara resmi membuka kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman serta pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta jumlah pendaftar kekayaan intelektual di wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (31/03).
Dalam sambutannya, Raymond menekankan bahwa di tengah persaingan usaha yang kompetitif, merek bukan sekadar identitas, melainkan aset strategis dan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi pelaku UMKM. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan hukum agar usaha terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Merek terdaftar usaha pun santai, pelanggan setia takkan beralih," ujar Raymond dalam pantun pembukanya, menekankan pentingnya legalitas bagi para pelaku usaha.
Kegiatan pendampingan ini merupakan hasil sinergi yang telah terjalin selama kurang lebih tiga tahun antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dengan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, serta instansi terkait di Kabupaten Bone Bolango. Kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM binaan, mulai dari kemudahan dalam mendapatkan keringanan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui surat rekomendasi, hingga fasilitasi teknis pendaftaran oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Menutup sambutannya, Raymond berharap agar kegiatan ini mampu meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual dari Provinsi Gorontalo secara signifikan. Ia mengajak para pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya berkualitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
