Gorontalo – Senin (15/9), Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI selaku pembina administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggelar kegiatan Diseminasi Laporan Kegiatan PPNS. Acara ini berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom meeting mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan melibatkan para koordinator dan pejabat PPNS dari berbagai instansi.
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola PPNS, melakukan inventarisasi terhadap pejabat yang masih bertugas di unit penegakan hukum, sekaligus mendukung pengelolaan administrasi PPNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, serta pengangkatan kembali pejabat PPNS, termasuk penerbitan kartu tanda pengenal PPNS.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Abdullah, bersama pengampu PPNS turut mengikuti kegiatan secara virtual melalui media zoom meeting. Kehadiran Kanwil menunjukkan komitmen untuk memperkuat koordinasi dalam tata kelola PPNS di daerah serta mendukung kebijakan nasional di bidang penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum RI menegaskan pentingnya konsolidasi data dan administrasi PPNS di seluruh Indonesia, agar pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memastikan kehadiran PPNS benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam aspek kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Dengan adanya diseminasi ini, diharapkan seluruh jajaran PPNS mampu menyelaraskan langkah dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, serta memperkokoh pelayanan publik di bidang hukum dan administrasi.