
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Rapat Virtual Pelaksanaan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (15/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan AHU Kiki Rizki Wardhana, Analis Hukum Ahli Muda Adolfina Daud, serta para pelaksana layanan lainnya.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar sosialisasi, melainkan forum uji publik yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka menyempurnakan substansi revisi Peraturan Pemerintah.
Hal ini menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan regulasi agar menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran.
Selanjutnya, keynote speech disampaikan oleh Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Ririn Kadariyah. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penetapan tarif PNBP harus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Beberapa tarif tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, dengan penyesuaian yang mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan layanan.
Paparan materi kemudian dilanjutkan oleh para narasumber dari lintas instansi, antara lain perwakilan Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dilandasi oleh kebutuhan harmonisasi regulasi, evaluasi kinerja PNBP, serta penyesuaian terhadap perkembangan layanan baru seperti Apostille.
Selain itu, uji publik dipandang sebagai instrumen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi bermakna masyarakat dalam proses legislasi.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum yang transparan dan akuntabel, serta mendukung transformasi digital pelayanan publik.
Melalui pelaksanaan uji publik ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, mendorong kemudahan berusaha, serta menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kepentingan masyarakat secara luas.
