
Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ramlan Harun serta Tim Kerja Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) mengikuti rapat virtual pelaksanaan diseminasi dan asistensi pedoman kegiatan analisis kebijakan di wilayah, Selasa (14/04), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dibuka oleh PIC sekaligus narasumber dari Badan Strategi Kebijakan (BSK), Farah Annisa Harahap, yang memaparkan Pedoman Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2026. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa AIEK merupakan bagian dari Forum Komunikasi Kebijakan (FKK), yang menjadi wadah kolaboratif dalam merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data bersama para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan AIEK bertujuan untuk mengarusutamakan proses kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum serta meningkatkan kapasitas analis kebijakan di wilayah melalui berbagai kegiatan, seperti policy talks dan kolaborasi eksternal. Adapun target kinerja yang ingin dicapai yaitu sebesar 95,5 persen tindak lanjut atas rekomendasi strategi kebijakan hukum yang dihasilkan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis analisis yang dapat dipilih oleh tim wilayah, yakni analisis strategi implementasi yang berfokus pada penyusunan strategi kebijakan di wilayah, serta analisis evaluasi dampak yang bertujuan menilai efektivitas dan tingkat penerimaan masyarakat terhadap suatu regulasi. Objek kajian dibatasi pada Peraturan Menteri Hukum yang terbit pada rentang tahun 2020 hingga 2025, telah diimplementasikan minimal satu tahun per 30 April 2025, serta bukan merupakan regulasi yang bersifat rutin atau internal.
Analisis dilakukan secara komprehensif dengan meninjau berbagai aspek, mulai dari input seperti sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana, hingga proses pelaksanaan serta output yang dihasilkan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan maupun hambatan yang terjadi dalam implementasi kebijakan.
Tahapan kegiatan AIEK Tahun 2026 sendiri dilaksanakan dengan jadwal yang terstruktur dan ketat, dimulai dari pembentukan tim dan penetapan topik pada 8 Mei 2026 hingga penyampaian hasil akhir kepada Kepala BSK pada 25 September 2026. Setiap tim wilayah diwajibkan menyusun dan mengunggah luaran berupa Kertas Kerja (Implementasi atau Evaluasi) serta Policy Brief melalui tautan yang telah disediakan. Penilaian dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen, ketepatan waktu, relevansi substansi, serta kesesuaian dengan pedoman penulisan.
Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menekankan pentingnya proses rekrutmen perancang dari pemerintah daerah yang dilakukan secara selektif dan profesional. Selain kompetensi teknis, aspek integritas, rekam jejak, serta kondisi administratif, hukum, dan etika menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan perancang yang terlibat memiliki kredibilitas tinggi dan mampu menjalankan tugas secara optimal dalam mendukung pelaksanaan program kebijakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Gorontalo dapat semakin meningkatkan kualitas analisis kebijakan di wilayah serta berkontribusi aktif dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan hukum yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.




