
Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, secara resmi membuka kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pohuwato, Selasa (14/4) bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo.
Dua rancangan yang dibahas tersebut yakni Ranperbup tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lemito Tahun 2026–2030 serta Ranperbup tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Turut hadir dalam kegiatan, tim perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, guna memastikan keselarasan, kesesuaian, dan keterpaduan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat. Ia juga menekankan bahwa pengharmonisasian menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya disharmoni hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo memiliki peran strategis dalam mengawal kualitas produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan harmonisasi ini selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama pemrakarsa, guna menghasilkan rumusan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.



