
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan pembinaan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah, yang bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo pada Rabu (15/4).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, bersama tim kerja sebagai bagian dari upaya penguatan peran dan kapasitas anggota JDIH di daerah. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum berjalan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kunjungan koordinasi ini difokuskan pada peningkatan sinergi antara Kantor Wilayah selaku pembina dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo sebagai anggota jaringan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan pembinaan teknis terkait standarisasi pengelolaan dokumentasi hukum, sekaligus mendorong optimalisasi digitalisasi informasi hukum agar dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.
Pada kesempatan tersebut, tim kerja menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengisian data pada aplikasi e-report. Disampaikan bahwa pelaporan melalui e-report bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memantau perkembangan dan kualitas pengelolaan produk hukum di daerah. Melalui sistem ini, pemerintah pusat dapat melakukan monitoring secara langsung terhadap pembaruan dan pengelolaan produk hukum oleh anggota JDIH.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya kesamaan pemahaman serta komitmen yang kuat dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo dalam melakukan pembenahan pengelolaan JDIH. Beberapa langkah strategis yang akan segera dilakukan antara lain optimalisasi pengunggahan dokumen hukum secara berkala serta peningkatan validitas pelaporan melalui aplikasi e-report.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan JDIH DPRD Kabupaten Boalemo dapat semakin berkembang sebagai pusat informasi hukum yang andal, serta mampu mendukung terwujudnya kepastian hukum dan transparansi informasi bagi masyarakat.
