
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT) Tahun 2026 pada Rabu (15/4) di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohamad Yani, Ketua Koordinator Dukungan Manajemen, Koordinator Perencanaan, Program, Evaluasi dan Pelaporan, Koordinator Keuangan dan BMN, Koordinator HRBTI, Koordinator SDM, serta jajaran terkait lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Tim Biro Perencanaan dan Organisasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penilaian mandiri terhadap penginputan kertas kerja Penilaian Mandiri (PM) Kanwil Gorontalo beserta data dukung yang telah diunggah melalui tautan Google Drive. Pemeriksaan difokuskan pada Penilaian atas Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi yang mencakup 26 sub unsur SPIP Terintegrasi.
Selain itu, dilakukan reviu terhadap data dukung yang telah diunggah, baik berupa dokumen rutin maupun dokumen insidentil. Proses pemeriksaan kertas kerja dan reviu data dukung dilaksanakan oleh Mulyetni dari Biro Perencanaan dan Organisasi, yang didampingi oleh Erviana selaku Auditor Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Melalui kegiatan ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo diharapkan dapat memastikan kelengkapan serta kesesuaian data dukung yang disampaikan, sehingga proses penilaian mandiri dapat berjalan optimal dan mencerminkan kondisi pengendalian intern yang akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta selaras dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.



