
Gorontalo - Tim Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Inventarisasi serta Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Kamis (16/4), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H Takasenseran, bersama Kodrat Wahyudi Mohune.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pertemuan koordinasi antara Tim Kerja Kanwil Kemenkum Gorontalo dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, termasuk ruang lingkup inventarisasi, monitoring, dan evaluasi Propemperda serta pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang selama ini telah berjalan dengan baik bersama Pemerintah Daerah. Sekretaris Daerah menyambut baik kegiatan ini dan memberikan dukungan penuh berupa penyediaan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan.
Kegiatan inventarisasi serta monitoring dan evaluasi Propemperda ini bertujuan memastikan perencanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati berjalan secara terencana, terpadu, dan selaras dengan sistem hukum nasional. Kegiatan meliputi peninjauan usulan Ranperda dan Raperbup, pemantauan status penyusunan, serta analisis evaluasi guna menjamin produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah juga menekankan pentingnya peninjauan terhadap produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah yang masih mencantumkan sanksi pidana. Hal ini perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa pidana kurungan dihapus dan diganti dengan pidana denda menggunakan sistem kategori.
Melalui diskusi yang berlangsung aktif, berbagai kendala dalam proses pembentukan produk hukum daerah berhasil diidentifikasi, sekaligus menghimpun masukan guna meningkatkan kualitas legislasi daerah. Hasil kegiatan ini selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan laporan inventarisasi serta monitoring dan evaluasi Propemperda, sekaligus dasar perumusan rekomendasi dalam mendukung penataan produk hukum daerah yang harmonis dan berkualitas.
