
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat tindak lanjut penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kamis, (16/4) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran, dan dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) SPIP.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil penilaian mandiri SPIP sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan transparan. Ia juga mendorong seluruh jajaran untuk lebih optimal dalam mengimplementasikan SPIP terintegrasi di setiap unit kerja.
Rapat ini membahas berbagai aspek penting, mulai dari evaluasi hasil penilaian mandiri, identifikasi area yang masih memerlukan perbaikan, hingga penyusunan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut. Setiap Pokja SPIP turut menyampaikan progres pelaksanaan serta rencana aksi yang akan dilakukan guna meningkatkan kualitas penerapan SPIP di lingkungan Kantor Wilayah.
Sebagaimana diketahui, SPIP Terintegrasi merupakan sistem pengendalian intern yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Hal ini sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas SPIP Terintegrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Tahun 2026 .
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung penyelenggaraan SPIP terintegrasi, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.


